Selasa, 23 Desember 2014

Cerpen Mengenai Etika Profesi

CERPEN….~

Hari ini merupakan hari yang cukup melelahkan bagiku, memang semuanya berjalan seperti biasa bangun pagi bersiap kuliah, kemudian pulang pada sore hari nya, tapi yang membuat lelah adalah entah hari ini ada apa atau hari spesial apa, dosen yang mengajarku hari ini memberikan tugas kuliah yang luar biasa banyak, tidak cukup sampai situ merekapun menyuruh kami juga untuk merangkum beberapa bab dari buku yang telah ditentukannya. Huft……..
            Sesampainya di rumah aku langsung bergegas ke kamar tidurku, disana aku beristirahat, melepas lelah seharian beraktifitas dan tanpa terasa aku tertidur pulas.
            Malam harinya aku terbangun karena terdengar suara ramai dari ruang keluarga dan ternyata ayahku sudah pulang, “Ah iya hari ini ayah pulang”, gumam ku. Kemuadian aku menyambut ayahku yang baru pulang setelah menjalankan tugas dari kantornya. Ayahku sudah tidak pulang selama seminggu demi pekerjaannya tersebut. Ayahku bekerja di sebuah badan yang dinaungi oleh pemerintah namun memiliki sifat independent yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh perusahaan ataupun badan usaha di seluruh Indonesia baik perusahaan milik swasta maupun pemerintah.
Setelah ayah selesai istirahat dan makan malam, seperti biasa kami sekeluarga kemudian mengumpul untuk mengobrol sejenak. Dalam obrolan tersebut ayah juga bercerita bagaimana dan apa saja yang ia lakukan ketika perjalanan dinas kemarin. Ia bercerita bahwa ketika ia bertemu dengan para Direktur dari perusahaan yang akan di periksa, ayahku diperlakukan sangat baik oleh mereka, menjemput dengan mobil yang mewah, tidak hanya makan bahkan ada salah satu kepala perusahaan ingin mengajak ayahku jalan-jalan mengelilingi kota tersebut. “Waaaah.. enak banget ayah dimanjain kayak gitu.. aku juga mau ah kerja kayak ayah”, sahut ku. “Ya nggak enak gitu juga kak, karena mau gimana pun kita tidak boleh menerima apapun dari perusahan-perusahan tersebut, karna jika ayah menerima maka akan melanggar kode etik profesi”, jelas ayah. “Oh iya ya, hihihi…” jawab ku. “Dan juga kak jika kita menerima tersebut, walaupun hal yang paling sepele, misalkan mereka mentraktir makan kita itu itungannya mereka telah menyuap kita, dari situ mereka akan berharap hasil pemeriksaan yang kita lakukan memiliki hasil yang baik sehingga perushaan mereka tidak akan terlibat kasus.” Jelas ayahku lagi, “Iya Ayah, aku juga paham mengenai hal kayak gitu, soalnya di semester ini kakak juga lagi belajar mengenai Etika Profesi terutama pada bidang Akuntansi. Suatu badan pemeriksaan eksternal memaang diwajibkan untuk selalu menjaga independensinya dan mereka juga harus selalu objektif dalam melakukan pemeriksaan karna itu merupakan salah satu kode etik mereka” jawab ku. “Nah itu kakak udah tau, yaudah besok pagi kan ayah masih harus berangkat kerja lagi, ayah tidur duluan ya, kamu juga tidur jangan terlalu malam ya.” Ajak ayah. “Iya yah.” Kata ku

Kemudian tak lama ayahpun sudah tertidur pulas dikamarnya, sedangkan aku masih sibuk dengan tugas yang hampir deadline. Sambil mendengarkan lagu-lagu favoritku aku mengerjakan tugas dengan enjoy. Harapanku kedepan adalah aku sangat ingin suatu hari nanti dapat bekerja seperti ayahku, memegang teguh kode etik dan bersih dari KKN.

SELESAI..~

Nb : Maaf ya klo cerpennya ga enak dibaca, hihi maklum masih belajar. Aku juga agak bingung sih ini cerpen atau isi dari buku harian. Ditunggu responnya ya reader, aku menerima segala kritik dan saran kalian kok. Don’t be silient reader!

Jumat, 19 Desember 2014

Contoh Kasus Fraud Akuntansi Perusahaan Multikultural

PT Kimia Farma merupakan salah satu dari produsen obat-obatan milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa(HTM).
Namun, Kementrian BUMN dan BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan modalnya kepada PT. Kimia Farma.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.

Analisis:
Dari kasus diatas bahwa dapat disimpulkan bahwa PT. Kimia Farma yang melibatkan direktur produksi dan Hans Tuanakotta & Mustofa(HTM) yang mengaudit laporan dari PT Kimia Farma melakukan Fraud berupa adanya laba terlalu besar yang dinilai memiliki unsur rekayasa, dan adanya penggelembungan dana yang dilakukan perusahan agar dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya pada PT. Kimia Farma

Referensi :

Contoh Kasus Fraud Auditing Perusahaan Multikultural Di Luar Negri


KASUS FRAUD AUDITING PHAR MOR INC,

Phar Mor Inc, termasuk perusahaan terbesar di Amerika Serikat yang dinyatakan bangkrut pada  bulan Agustus 1992 berdasarkan undang-undangan U.S. Bangkruptcy Code. Phar mor merupakan perusahaan retail yang menjual produk yang cukup bervariasi, mulai dari obat-obatan, furniture, elektronik, pakaian olah raga hingga videotape. Pada masa puncak kejayaannya, Phar Mor mempunyai 300 outlet besar di hampir seluruh negara  bagian dan memperkerjakan 23,000 orang karyawan yang berpusat di Youngstown, Ohio, United States. Phar-Mor dididrikan oleh Michael I. Monus atau biasa disebut Mickey Monus dan David S. Shapira di tahun 1982. Beberapa toko menggunakan nama Pharmhouse and Rx Place. Slogan Phar-Mor adalah ”Phar -Mor power buying gives you Phar-Mor buying power”.

Sejarah mencatat kasus Phar Mor Inc. sebagai kasus yang melegenda di kalangan auditor keuangan. Eksekutif Phar Mor sengaja melakukan fraud untuk mendapat keuntungan financial yang masuk ke dalam saku pribadi individu di jajaran top manajemen perusahaan. Dalam melakukan fraud, top manajemen Phar Mor membuat dua laporan keuangan yakni, laporan inventory dan laporan bulanan keuangan (monthly financial report). Dan kedua laporan ini kemudian dibuat ganda oleh pihak manajemen. Satu set laporan inventory berisi laporan inventory yang benar (true report,), sedangkan satu set laporan lainnya berisi informasi tentang inventory yang di adjusment dan ditujukan untuk auditor eksternal. Demikian juga dengan laporan bulanan keuangan, laporan keuangan yang benar berisi tentang kerugian yang diderita oleh perusahaan ditujukan hanya untuk jajaran eksekutif. Laporan lainnya adalah laporan yang telah dimanipulasi sehingga seolah-olah perusahaan mendpat keuntungan yang berlimpah. Dalam mempersiapkan laporan-laporan tersebut, manajemen Phar Mor sengaja merekrut staf dari akuntan publik (KAP) Cooper &Lybrand, staf - staf tersebut kemudian turut dimainkan dalam fraud tersebut dan sebagai imbalan telah membuat laporan ganda mereka diberikan kedudukan jabatan penting


Analisis :
Dalam kasus Phar Mor Inc. yang telah diuraikan sebelumnya, pihak top management dan aiditor internal telah melakukan fraud demi kepentingan pribadi mereka. Phar Mor Inc. tebukti telah melakukan fraud dengan  memberikan intensive berupa imbalan kepada auditor  internal, dan juga fraud yang dilakukan oleh eksekutif  Phar Mor Inc. dilakukan dengan membuat dua laporan ganda, yaitu laporan inventory dan laporan keuangan bulanan yang masing-masing telah dilakukan adjustment. Dalam kasus ini, internal audit tidak bisa berfungsi karena adanya control environment yang tidak dilakuakan dengan baik oleh manajemen.


Referensi :

Minggu, 14 Desember 2014

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi di Indonesia



Dalam dunia bisnis diperlukan adanya etika bisnis, dimana etika tersebut dapat menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika Bisnis pertama kali tibul di Amerika. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Analisis:
Dari pembahasan diatas maka dapat kita simpulkan bawa Etika Bisnis dan Profesi yang pada awalnya lahir di Amerika serikat kemudian menyebar dan terus berkembang hingga ke Negara ASEAN termasuk di negara Indonesia. Tidak sampai situ, Negara Indonesia juga terus melakuan perkembangan teruma dibidang pendidikan, banyak universitas yang telah menambahkan materi ini guna memperluas pengetahuan dan penerapan dari Etika Bisnis dan Profesi.

Referensi :

Sabtu, 13 Desember 2014

Contoh Kasus Benturan Kepentingan



Kasus Penjualan Saham PT. Matahari Departement Store Oleh PT Matahari Prutra Prima Tbk.

Transaksi penjualan saham Matahari Department Store sebelumnya diawali dengan transaksi pembentukan usaha patungan (joint venture). Transaksi penjualan saham Matahri Department Store didahului dengan langkah PT Matahari Putra Prima Tbk. (MPP)  yang mengadakan perjanjian dengan CVC Capital untuk membentuk sebuah perusahaan patungan dengan nama Meadow Asia Company Limited (MAC). Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa CVC akan menguasai 80 % saham sementara MPP akan memiliki 20 % saham. Dalam perjanjian ini disebutkan juga bahwa Meadow akan membeli 90,7% saham PT Matahari Department Store yang merupakan milik PT Matahari Putra Prima.Transaksi ini menjadi semakin rumit karena terdapat pinjaman dari MPP kepada MAC sebesar Rp 3,25 triliun untuk membeli MDS

Analisis :

Transaksi penjualan saham yang telah dilakukan Matahari Department Store memenuhi kriteria sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan yaitu pembentukan usaha patungan dalam pendirian MAC yang nantinya MPP sebagai pemegang saham pengendali atas MDS akan turut serta berkedudukan sebagai pemegang 20% saham pada MAC. Hal ini juga sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Bapepam LK No.IX.E.1

Referensi :
http://blc-fhugm.blogspot.com/2010/09/analisis-yuridis-terhadap-indikasi.html