Sabtu, 06 Oktober 2012

Reportase Koperasi

HASIL
REPORTASE KOPERASI

Dibawah ini merupakan hasil dari reportase saya dengan Ibu Nursiwan selaku ketua dari Koperasi Simpan-Pinjam Rt.02/Rw.08, Perum. Citayam Sejahtera,,

Koperasi ini didirikan kurang lebih dari 2 tahun yang lalu, atau sekitar tahun 2010. Koperasi ini memiliki anggota yang mayoritas terdiri dari warga sekitar Rt.02/Rt.08, anggotanya sendiri kurang lebih untuk sampai saat ini sekitar 95orang.

Berikut ini merupakan syarat-syarat jika ingin bergabung menjadi anggota:
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Fotocopy KTP, dan
  • Fotocopy KK.
Tujuan dari didirikannya koperasi ini adalah agar dapat memberikan pinjaman kepada warga yang sedang membutuhkan secara cepat, dapat mengembangkan sikap hemat bagi para anggotanya, dan tujuan paling utamanya adalah agar dapat saling tolong-menolong antar sesama.

Koperasi Simpan-Pinjam ini memiliki 2 kegiatan Iuran yakni:
  1. Simpanan Pokok, simpanan ini merupakan simpanan yang wajib dikeluarkan oleh para anggota yakni sebesar Rp. 5.000,00/bulan
  2. Simpanan Wajib, yakni simpanan yang iurannya dibebaskan, jadi warga berhak untuk mengisi berapapun nominalnya.
Adapun ketentuan untuk meminjam uang dari koperasi ini yakni, 
  • Menyerahkan KTP sebagai jaminan,
  • Yang boleh meminjam adalah anggota yang sudah memiliki saldo sebesar Rp 200.000,00
  • dan Bunga yang berlaku adalah sebesar 5% dari uang yang dipinjam.


Sekian reportase koperasi dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. 
Terima kasih atas perhatiannya, dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kalian,,,
^_^




Undang-undang Koperasi



UNDANG UNDANG TENTANG KOPERASI 

Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Tentang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :

A. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
B. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;
C.bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
D.bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan                                                            

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN


Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Referensi