Selasa, 19 Maret 2013

Subjek dan Objek Hukum

A. Subjek hukum

Sebelum kita membahas mengenai apa saja yang masuk kedalam subjek dari hukum saya akan membahas terlebih dahulu apa itu pengertian dari subjek hukum itu sendiri. Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum itu sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yakni Manusia dan Badan Hukum berikut penjelasannya ;

1. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Kurang cerdas.
  • Sakit ingatan.
  • Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. Badan hukum (rechts persoon
Badan hukum merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  • Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
  1. Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

     2.  Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

B. Obyek Hukum 

 Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). 
 
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) 
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, yang meliputi : 
  • Benda Bergerak/tidak tetap yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, dan
  • Benda Tidak Bergerak.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Immateriekegoderen adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merk perusahaan, paten dan ciptaan musik / lagu.
 
Sumber :
 


Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

I.Pengertian Hukum

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli, baik pengertian hukum menurut para ahli di indonesia maupun menurut para ahli Luar Negri :
  • Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
  •  J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu 
  • Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan
  • Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
  • Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
  • Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
  • Utrecht
Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
 Dan berikut ini merupakan pengertian hukum secara umum :

"Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi."

 Dari pengertian-pengertian hukum diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur, yakni :
  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  3. Penegakan aturan hukum bersifat  memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif.
  4. Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

II. Pengertian Hukum Ekonomi

Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi, antara lain:

Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
“Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.”
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
“ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
  • Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
  • Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.

Terdapat dua jenis pengklasifikasian hukum ekonomi di Indonesia, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. 
  1. Hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan
  2. Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa  hukum Indonesia merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.

Oleh karena hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
  • Asas demokrasi pancasila.
  • Asas manfaat.
  • Asas kemandirian.
  • Asas adil dan merata.
  • Asas hukum.
  • Asas keuangan.
  • Asas ilmu pengetahuan.
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
  • Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  • Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan.
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Referensi :
http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html
http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html