Rabu, 13 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

I.Pengertian Hukum

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli, baik pengertian hukum menurut para ahli di indonesia maupun menurut para ahli Luar Negri :
  • Soerojo Wignjodipoero
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang berisikan suatu perintah dan larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
  •  J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto
hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yang tertentu 
  • Mochtar Kusumaatmadja
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan
  • Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
  • Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar
  • Karl Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu
  • Utrecht
Himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu
 Dan berikut ini merupakan pengertian hukum secara umum :

"Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi."

 Dari pengertian-pengertian hukum diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur, yakni :
  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  3. Penegakan aturan hukum bersifat  memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif.
  4. Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

II. Pengertian Hukum Ekonomi

Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi, antara lain:

Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
“Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.”
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
“Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.”
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
“ Keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia.”
Lebih lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Dengan demikian, hukum ekonomi sesungguhnya memiliki dua aspek penting antara lain:
  • Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi;
  • Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat luas.

Terdapat dua jenis pengklasifikasian hukum ekonomi di Indonesia, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. 
  1. Hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau menyeluruh, sedangkan
  2. Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan mengenai bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan niai-nilai kemanusiaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa  hukum Indonesia merupakan keseluruhan kaidah dan putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian di Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang cukup sederhana dan cukup mudah dipahami.

Oleh karena hukum ekonomi merupakan bagian dari sistem hukum yang ada di Indonesia serta berperan sangat besar dalam pengaturan kegiatan perekonomian di Indonesia sebagai sesuatu yang sifatnya sangat fundamental, maka pengaturan mengenai hukum ekonomi sesungguhnya dapat dengan mudah kita temui dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Asas dalam Hukum Ekonomi
Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia maka hukum ekonomi selayaknya menganut asas-asas antara lain:
  • Asas demokrasi pancasila.
  • Asas manfaat.
  • Asas kemandirian.
  • Asas adil dan merata.
  • Asas hukum.
  • Asas keuangan.
  • Asas ilmu pengetahuan.
  • Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
  • Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
  • Asas keseimbangan dan keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan.
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Referensi :
http://statushukum.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html
http://statushukum.com/hukum-ekonomi.html



2 komentar:

  1. Segera bergabung dengan kami, agen terpercaya dan tercepat untuk proses deposit dan withdraw
    dengan minimal deposit 10.000 anda semua bisa menangkan uang jutaan rupiah hanya ada di D_E_W_A_P_K
    ayo buruan daftar dan dapatkan royal jackpotnya hingga 30jt ditunggu apa lagi segera daftar ya :)

    BalasHapus
  2. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus