Selasa, 09 April 2013

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum populer karena hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang hukum lainnya seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan bidang hukum lainnya. Bidang-bidang ilmu hukum tersebut pada dasarnya bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena itulah hukum perdata memiliki ruang lingkup kajian yang sangat luas.

Karena Hukum Perdata merupakan hukum yang paling penting dan juga populer dalam ilmu hukum maka ada baiknya kita mengetahui Pengertian dari Hukum Perdata itu sendiri yang akan saya bahas pada postingan kali ini.

Pengertian Hukum Perdata 
Berikut ini merupakan pengertian dari Hukum Perdata dari berbagai ahli Hukum di Indonesia 
  1. Prof. R. Soebekti, S.H. "Hukum Perdata adalah semua hak yang yang meliputi hukum privat yang mengatur kepentingan perorangan".
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. "Hukum Perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak".
  3. Prof. Soediman kartohadiprodjo, S.H. "Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yanfg lainnya".
  4. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. "Hukum Perdata sebagai suatu rangkaian hukum antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain mengatur tentang tentang hak dan kewajiban dalam pergaulan kemasyarakatan atau hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.
Dari berbagai pendapat dari para ahli hukum diatas mengenai pengertian hukum perdata dapat disimpulkan bahwa Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut. 

Menurut Titik Triwulan Tutik, hukum perdata terdiri dari beberapa unsur, yakni:

1.     Adanya kaidah hukum, yaitu: 
a. Tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
b. Tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan)
2.   Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya.
3.   Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum beda dan sebagainya.

Hukum perdata dapat dibagi menjadi 2, yakni:
  1. Hukum perdata materil yakni hukum yang berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri.
  2. Hukum Formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. hukum ini juga dikenal dengan hukum acara perdata

Contoh kasus dari hukum perdata yang sering terjadi di Indonesia yakni misalnya kasus perceraian, kasus pencemaran nama baik, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kasus pembagian harta warisan, dan lainnya.


Referensi :
http://menwih-hukum.blogspot.com/2009/10/definisi-hukum-perdata-menurut-para.html
http://statushukum.com/pengertian-hukum-perdata.html
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-hukum-perdata/



1 komentar: