Sebelum kita membahas mengenai hukum
perdagangan ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pengertian dari
perdagangan itu sendiri.
Perdagangan
atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu
tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Berikut ini merupakan berbagai
pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli hukum yakni :
1.
Achmad
Ichsan mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.”
2.
R.
Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum
perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang
diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang
adalah himpunan peraturan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain
dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan
KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang
mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3.
Fockema
Andreae mengemukakan:
“Hukum dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan
dari atuaran hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh
mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda hukum
dagang dan hukum perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru
Belanda.”
4.
H.M.N.
Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul
khusus dari lapangan perusahaan.”
5.
Sri
Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan
bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain disebut
bahwa hukum perdata dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang merupakan
bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.”
6.
M. N.
Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur
tingkah laku orang-orang yang turut melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan
adalahpemberian perantaraan antara produsen dan konsumen; membeli dan menjual
dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan
itu. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa
dilepaskan dari KUHPdt
7.
KRMT.
Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata
yang mempunyai atuaran-aturan mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan.
Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di
luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.”
Dari
berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata
khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini
mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Ada beberapa macam pemberian
perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan orang-orang perantara
sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2. Pembentukan badan-badan usaha
(asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan
Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu
lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan (asuransi)yang
berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko
pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan Bankir untuk
membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan surat perniagaan
(Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk
memperoleh kredit.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1. Membawa/ memindahkan barang-barang
dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2. Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan
pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis barang yang
diperdagangkan
a.
Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan
dalam negeri.
b.
Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor –
Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
a.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang
diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.
Peraturan
tentang koperasi
2.
Peraturan
pailisemen
3.
Undang-undang
oktroi
4.
Peraturan
lalu lintas
5.
Peraturan
maskapai andil Indonesia
6.
Peraturan
tentang perusahaan negara
Referensi :
Keep going
BalasHapusthank you for information :)
BalasHapusmkasi ya ini sngat membntu :)
BalasHapusAgen Bola
BalasHapusAgen SBOBET
Agen Judi
Bonus
Prediksi Bola Jitu
Pendaftaran
keren kreatif blog ini sangat bermanfaat terima kasih
BalasHapusDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen
keren gan sangqat bermanfaat http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/dep.-perdata-fh-uii-selenggarakan-kuliah-umum-hadapi-mea-soal-perlindungan-konsumen.html
BalasHapusSegera bergabung dengan kami, agen terpercaya dan tercepat untuk proses deposit dan withdraw
BalasHapusdengan minimal deposit 10.000 anda semua bisa menangkan uang jutaan rupiah hanya ada di D_E_W_A_P_K
ayo buruan daftar dan dapatkan royal jackpotnya hingga 30jt ditunggu apa lagi segera daftar ya :)
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^