A. Pengertian Perlindungan Konsumen
Berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999, Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan Konsumen itu sendiri adalah orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dankeselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
1.
Perlindungan konsumen
bertujuan:
·
Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa.
· Meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
· Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian huku dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi.
· Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
· Meningkatkan kualitas
barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usahaproduksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
2. Hak
konsumen adalah:
·
Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
·
Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·
Hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
·
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen.
·
Hak unduk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimanamestinya.
·
Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Kewajiban
konsumen adalah:
·
Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
·
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati.
·
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
B. Pengertian Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
1. Hak
pelaku usaha adalah :
·
Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak untuk mendapat
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
baik.
·
Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
·
Hak untuk rehabilitasi
nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak
diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undanganlainnya.
2. Kewajiban
pelaku usaha adalah :
·
Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
·
Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan atau
melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
Menjamin mutu barang atau
jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang atau jasa yang berlaku.
·
Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangatau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi, ganti
rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
·
Memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.