Pengertian Etika Dalam Auditing
Sebelum kita membahas mengenai etika dalam
auditing saya akan terlebih dahulu membahas mengenai apa itu etika. Etika secara garis
besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral yang
berhubungan dengan hukum. Sedangkan Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Dari pengertian diatas maka dapat kita tarik pengertian bahwa Etika dalam
Auditing adalah
suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria -
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
Tanggung Jawab Auditor
Kepada Publik
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit
dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada public, maka seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor
harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan
seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan
bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat
mengenai laporan keuangan.
Independensi
Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002:
26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang
auditor, yaitu sebagai berikut :
1.
Independensi dalam Fakta (Independence in fact)
: Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat
dengan objektivitas.
2.
Independensi dalam Penampilan (Independence in
appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
3.
Independensi dari sudut Keahliannya (Independence
in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya
adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya,
atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.
Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan
pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing
yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan
apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Peraturan Pasar Modal Dan
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik
yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
2.
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control
pada emitmen atau perusahaan public,
3.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
oleh emitmen atau perusahaan public,
4.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada
investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan
laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan
ini yang dimaksud dengan:
a. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
d. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Independensi Auditor
Tidak dapat dipungkiri bahwa klien berusaha agar laporan keuangan yang
dibuat oleh klien mendapatkan opini yang baik oleh auditor. Banyak cara
dilakukan agar auditor tidak menemukan kesalahan dalam penyusunan laporan
keuangan bahkan yang lebih parah lagi adalah kecurangan-kecurangan yang
dilakukan tidak dapat dideteksi oleh auditor.
Independensi akuntan publik dapat terpengaruh jika akuntan publik mempunyai
kepentingan keuangan atau mempunyai hubungan usaha dengan klien yang diaudit.
Menurut Lanvin (1976) dan Supriyono
(1988) independensi auditor dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut
:
1. Ikatan
keuangan dan usaha dengan klien
2. Jasa-jasa
lain selain jasa audit yang diberikan klien
3. Lamanya
hubungan kantor akuntan publik dengan klien
Sedangkan menurut Shockley (1981)
dan Supriyono (1988) independensi akuntan publik dipengaruhi oleh faktor :
1. Persaingan
antar akuntan publik
2. Pemberian
jasa konsultasi manajemen kepada klien
3. Ukuran KAP
4. Lamanya
hubungan antara KAP dengan klien
Dari faktor–faktor yang mempengaruhi independensi tersebut di atas bahwa
independensi dapat dipengaruhi oleh ikatan keuangan dan usaha dengan klien,
jasa-jasa lain yang diberikan auditor selain audit, persaingan antar KAP dan
ukuran KAP. Seluruh faktor yang mempengaruhi independensi akuntan publik
tersebut adalah ditinjau dari independensi dalam penampilan.
Integritas
dan Objektivitas
Kode etik Akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa “Setiap
anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan
tugasnya”. Secara lebih khusus untuk profesi akuntan publik, Kode Etik
Akuntan Indonesia pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa seorang akuntan publik harus
mempertahankan sikap independen. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang
bisa dipandang tidak sesuai dengan integritas maupun objektivitasnya, tanpa
tergantung efek sebenarnya dari kepentingan itu.
Selanjutnya dinyatakan dalam Peraturan No. 1 bahwa setiap anggota harus
mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melakukan tugasnya. Dengan
mempertahankan integritas ia akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi.
Dengan mempertahankan objektivitas ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi
tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.
Objektivitas berarti tidak memihak dalam melaksanakan semua jasa. Sebagai
contoh, asumsikan seorang auditor yakin bahwa piutang usaha mungkin tak
tertagih, tetapi kemudian menerima pendapat manajemen tanpa mengevaluasi
kolektibilitas secara independen. Auditor telah mendelegasikan pertimbangannya
dan karenanya kehilangan objektivitas.
Misalkan seorang akuntan publik sedang menyiapkan SPT untuk sebuah klien,
dan sebagai penasehat klien, menganjurkan klien itu untuk mengadakan
pengurangan pada SPT nya yang menurutnya sah, dengan sejumlah pendukung tetapi
tidak lengkap. Ini bukan merupakan pelanggaran baik atas objektivitas ataupun
integritas karena dapat diterima seorang akuntan publik menjadi penasehat klien
untuk perpajakan dan jasa manajemen. Jika akuntan publik ini menganjurkan klien
untuk mengadakan pengurangan tanpa pendukung sama sekali, tetapi hanya karena
sedikit kemungkinannya akan diketahui oleh kantor inspeksi pajak, maka berarti
telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran itu adalah salah pernyataan atas fakta
sehingga integritas akuntan publik itu ternoda.
Bebas dari pertentangan kepentingan berarti tidak adanya hubungan yang
dapat mengganggu objektivitas dan integritas. Misalnya, tidak layak bagi
auditor, yang juga seorang pengacara, untuk membela klien dalam perkara
pengadilan. Pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor harus bersikap
tidak memihak.
Kesimpulan :
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian
informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan
oleh seorang yang kompeten dan independen
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan serta bebas dari pertentangan kepentingan maksudnya
adalah tidak
adanya hubungan yang dapat mengganggu objektivitas dan integritas. Misalnya,
tidak layak bagi auditor, yang juga seorang pengacara, untuk membela klien
dalam perkara pengadilan. Pengacara adalah pembela klien, sedangkan auditor
harus bersikap tidak memihak.
Sumber :
mari segera bergabung dengan kami.....
BalasHapusdi ajoqq.club...
segera di add black.berry pin 58CD292C.
WwW-AJoQQ.club| bonus rollingan 0,3% | bonus referral 20% | minimal deposit 15000