Pengertian
Etika Governance
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
Dalam
ilmu kaedah hukum (normwissenchaft atausollenwissenschaft) menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku yang “seharusnya”.
Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) danPendidikan
(edukasi). Adapun macam-macam kaedah mencakup, Pertama : Kaedah
pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
- Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup
pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak),
contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME.
Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang
muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
- Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi,
kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap
orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah
aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Nilai-Nilai Etika Dalam Pemerintahan
Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap
orang lain.
- kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
- Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Wujud Etika Dalam Pemerintahan
Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal
yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan
negara (teks proklamasi). Di
Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar
negara (fundamental falsafah bangsa)
dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan
serta keabsahan hukum secara de yure
maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik
organisasinya
Etika
pemerintahan juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang
berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate
Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan
struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas
perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Dengan
begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan
dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas
demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi
secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Mewujudkan Pemerintah yang Baik dan
Sehat (Good Governance)
a. Pemerintahan yang konstitusional ( Constitutional )
b. Pemerintahan yang legitimasi dalam proses politik dan administrasinya ( legitimate )
c. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik,
swsata dan masyarakat ( public,
private and society sector )
d. Pemerintahan yang digerakkan sektor publik, swsata dan masyarakat ( public, private and society sector )
·
Prinsip Penegakkan Hukum,
·
Akuntabilitas,
·
Demokratis,
·
Responsif,
·
Efektif dan Efisensi,
·
Kepentingan Umum,
·
Keterbukaan,
·
Kepemimpinan Visoner dan
·
Rencana Strategis
e.
Pemerintahan yang menguatkan fungsi : kebijakan publik (Public Policy ), pelayanan publik (
Public Service ), otonomi daerah ( Local Authonomy ), pembangunan (Development
), pemberdayaan masyarakat ( Social Empowering ) dan
privatisasi ( Privatization )
Prinsip Negara Hukum Dalam Sistem
Penyelenggaraan Pemerintahan
1.
Supremasi
Hukum ( Suprmacy of Law )
2.
Persamaan
dalam hukum ( Eguality
before the Law)
3.
Asas
Legalitas ( Due
Process of Law );
4.
Pembatasan
Kekasaan ;
5.
Organ-organ
pemerintahan yng independen;
6.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak;
7.
Peradilan
Tata Usaha Negara(Constitutional Court );
8.
Peradilan
Tata Negara;
9.
Perlindungan
Hak asasi Manusia;
10.
Bersifat
Demokratis ( Democratische
Rechtsaats )
11.
Berfungsi
sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare Rechtstaat)
12.
Transparansi
dan Kontrol Sosial
Landasan Etika Pemerintahan Indonesia
a. Falsafah
Pancasila dan Konstitusi/UUD 1945 Negara RI;
b. TAP MPR
No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
c. UU No. 28
Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
d. UU No. 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169
dan Tambahan LN No. 3090 );
e. UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005
dan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah ;
f. PP No. 60
tentnag Disiplin Pegawai Negeri .
Masalah Etika Dalam Pemerintah
Dewasa
ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan penyelewengan etika
organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang masih saja dilakukan
oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun
definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep
modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau
perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap
ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Praktek
KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong cukup tinggi. Contoh
di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun 1998 ternyata tidak
cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN. Dari data yang ada ,
diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan nominal kerugian negara
yang cukup besar.
Sebutlah
kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah berlangsung hampir 10
tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada yang menghirup udara
bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih leluasa menjalankan aktivitas
bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga bukti penyuapan yang
melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu yang lalu.
Praktek
KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah berkaitan dengan
etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan dari apa yang
seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam organisasi
pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha memberikan yang
terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek KKN jelas
merugikan bangsa dan negara.
KESIMPULAN
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar