PT Kimia Farma merupakan salah satu dari
produsen obat-obatan milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada audit tanggal
31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih yaitu
sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta &
Mustofa(HTM).
Namun, Kementrian BUMN dan BAPEPAM menilai
bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah
dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001
disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan
yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6
milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan. Kesalahan itu timbul
pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa
overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp
10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang dilakukan oleh pihak
direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor untuk menanamkan
modalnya kepada PT. Kimia Farma.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan
persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan
digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua
buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002. Daftar harga
per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian
persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan
dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.
Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh
akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam,
disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah
mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan
tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen
melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini maka PT
Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma
terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda
sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut
adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah
menjalankan audit sesuai SPAP.
Analisis:
Dari kasus diatas bahwa dapat disimpulkan
bahwa PT. Kimia Farma yang melibatkan direktur produksi dan Hans Tuanakotta
& Mustofa(HTM) yang mengaudit laporan dari PT Kimia Farma melakukan Fraud
berupa adanya laba terlalu besar yang dinilai memiliki unsur rekayasa, dan
adanya penggelembungan dana yang dilakukan perusahan agar dapat menarik
investor untuk menanamkan modalnya pada PT. Kimia Farma
Referensi :
agen poker terbesar dan terpercaya IONQQ. pin BB : 58ab14f5
BalasHapussilahkan daftar dan dapatkan keuntungan yang besar dengan bermain di IONQQ.GAMES
nice info makasih ya kak
BalasHapusskin undertone