Bapak Koperasi
Indonesia
“Mohammad Hatta”
Mohammad Hatta lahir pada
tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota inilah Bung Hatta dibesarkan di
lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika
Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara
perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota
Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul
perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong
Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong
Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya
perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari
sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa
tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya
menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.
Bung Hatta diangkat menjadi
Bapak Koperasi Indonesia pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada
tanggal 17 Juli 1953. Hal
ini bisa terjadi dikarnakan perhatian beliau yang dalam terhadap
penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang
pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok
ekonomi lemah.
Koperasi sebagai suatu
sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki
dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1
yang menyebutkan bahwa:
“Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
Dalam Penjelasan UUD 1945
itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering
disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Ketertarikannya kepada
sistem koperasi adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta,
koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi.
Koperasi juga bukan sebuah
komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun
dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan
manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku
ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih
bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang
kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta
sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah koperasi
konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah
koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau
nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan
pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga
menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna
memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan
koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini
tidak berarti, bahwa koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar