Kamis, 03 November 2011

Bentuk-bentuk Badan Usaha


Bentuk-bentuk Badan Usaha


1.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan pengelolaan badan usaha. Contoh perum yakni Perum Damri, Perum Bulog, Perum Penggadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
Persero
Persero adalah salah satu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Contoh perusahaan ini adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Garuda Indonesia, dll.

2.      BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

*      Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
*      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
*      Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu : Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
*      Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

3.      KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Lembaga Keuangan

Selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).

Lembaga keuangan bank terdiri dari :
1)      Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2)      Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
·         Asuransi,
·         Multifinance,
·         Pegadaian,
·         Reksadana,
·         Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.

Kejasama, Penggabungan dan Ekspansi
A.    JOINT VENTURE
Joint venture merupakan kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat secara umum dapat dikatakan bahwa semua bentuk kerja sama antar perusahaan dapat ditampung ke dalam bentuk usaha joint venture, tanpa memandang besar kecilnya modal, kekuasaan ekonomi maupun likaso masing-masing partner yang bersangkutan.
B.     KARTEL
Kartel merupakan bentuk perusahaan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian tertentu. Disini masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, mempunyai kedudukan sama dan setiap waktu dapat membatalkan perjanjian yang telah dibuat. Mereka terikat pada semua masalah yang tercantum dalam perjanjian, tetapi di luar itu mereka bebas berdiskusi.
C.     MERGER
Merger adalah penggabungan dari beberapa badan usaha. Ada horizontal merger yaitu merger dari badan usaha-badan usaha yang sejenis yang produksinya bersaing.
D.    AKUISISI
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.


Ref:
http://arrizalaziz.wordpress.com Kamis, 3 November 2011, 19:08 WIB
S, Alam.2007.Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII.Jakarta: Penerbit Erlangga



Tidak ada komentar:

Posting Komentar