Investasi
dan Penanaman Modal
I. Investasi
Definisi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman
uang atau di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan.
Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa
datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi.
Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang
yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah
suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi
pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan
mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi
pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu
pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana
tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi
sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang.
Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri
untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari
investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Tipe
Investor Menurut Profil Resiko
1. Defensive
1. Defensive
Investor
dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan
menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe
ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih
untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang
dilakukan terbebas dari resiko.
2. Conservative
Investor
dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas
hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya,
untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor
tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield)
yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi
mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering
berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk
menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
3. Balanced
Investor
dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko
menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko
yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor
ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan
hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa
diperoleh yang akan dipilih.
Moderately
aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam
menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya
resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor
dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan
investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
5. Aggressive
Investor
aggressive, atau biasa disebut ‘pemain’, adalah kebalikan dari investor conservative.
Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
a. Tabungan di bank
b. Deposito di bank
c. Saham
d. Properti
e. Barang-barang koleksi
f. Emas
g. Mata uang asing
h. Obligasi
Faktor-Faktor Penentu
Investasi
Bagi
seorang investor yang hendak melakukan suatu investasi, harus melakukan suatu
analisis terlebih dahulu dalam menentukan keputusan investasinya. Untuk
melakukan suatu analisis investasi, setidaknya ada tiga faktor yang harus
dianalisis, yaitu:
1. Analisis
kondisi makroekonomi2. Analisis pada jenis industri
3. Analisis fundamental suatu perusahaan
Dalam rasio-rasio keuangan, terbagi lagi menjadi lima rasio, yaitu :
1.
Rasio
Likuiditas, menyatakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban jangka
pendek yang jatuh tempo.
2.
Rasio
Aktifitas, menunjukkan kemampuan serta efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan
aktifa yang dimiliki atau perputaran (turnover) aktifa-aktifa suatu perusahaan.
3.
Rasio
Hutang, berfungsi untuk menunjukkan kemampun perusahaan untuk memenuhi
kewajiban jangka panjangnya.
4.
Rasio
Profitabilitas, menunjukkan tingkat keberhasilan perusahaan di dalam
menghasilkan keuntungan.
5.
Rasio
Pasar, menggambarkan bagaimana pasar menghargai saham suatu perusahaan.
II.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan
Penanaman Modal Negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria
Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- termasuk pembangunan infrastruktur
- melakukan alih teknologi
- melakukan industri pionir
- berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- menjaga kelestarian lingkungan hidup
- melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
III.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang
menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal
dalam negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam
Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha
asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi
kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun
2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman
Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
- pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
- pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
- pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
- pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
- penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
- keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
- Menyerap banyak tenaga kerja
- Termasuk skala prioritas tinggi
- Termasuk pembangunan infrastruktur
- Melakukan alih teknologi
- Melakukan industri pionir
- Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup
- Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
- Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
- Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Referensi:
Coba aplikasi MYDRAKOR, menonton film drama korea lebih mudah di hp kamu, kualitas video yang HD dan banyak pilihan film drama korea terbaik, tinggal download di GooglePlay, dapatkan MYDRAKOR secara gratis.
BalasHapushttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.mydrakor.main&hl=in
https://www.inflixer.com/
Cara Bermain Poker 3 Kartu Online Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus