Sabtu, 08 Desember 2012

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi

Anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
 Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan tata laksana kegiatan koperasi.

Di dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain :
1.      Nama Koperasi
2.      Maksud dan tujuan
3.      Kegiatan usaha
4.      syarat – syarat keanggotaan
5.      Hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota
6.      Pengurus dan Pengawas Koperasi
7.      Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Anggota
8.      Pembagian SHU


 5 HAL MENDASAR YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN ANGGARAN DASAR

1.      Maksud & Tujuan
  • Sesuatu yg akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha-usaha yang dijalankan 
  • Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.
2.      Struktur Organisasi Koperasi 
  •  Struktur Organisasi, tugas wewenang Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi 
  • Menjelaskan persyaratan sahnya keanggotaan (Siapa dan dari mana) 
  • Mengatur kewajiban dan hak Anggota
3.      Hak & Kewajiban, Pengambilan Keputusan
  • Mengatur orang / forum pengambilan keputusan 
  • Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4.      Kegiatan Usaha, Modal & Keuangan
Mengatur secara jelas bila Koperasi memperoleh keuntungan atau menderita kerugian permodalan

5.      .Manajemen & Pembubaran Koperasi
  • Bagaimana pengelolaan usaha
  •  Mengatur apa yang harus ditaati bila Koperasi Bubar.-


LANGKAH-LANGKAH MENYUSUNANGGARAN DASAR
1.    Membentuk panitia kecil. Wakil-wakilAnggota yg memiliki pengetahuan dan pengalaman perkoperasian lebih.
2. Curah pendapat tentang isi AD/ART.Pimpinan Rapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Anggota untuk memberikan masukan tentang isi AD.Pendapat hanya sebagai masukan tdk perlu ditanggapi
3.     Sistematika AD. Sistematika pada umumnya sudah strandar.
4. Rancangan naskah AD. Berdasarkan sistematika yg sudah ditetapkan, panitia kecil menyusun rancangannaskah lengkap AD. Isi AD merujuk pd pendapat Anggota yg berkembang pd curah pendapat.
5.  Diskusi panitia kecil. Panitia kecil mendiskusikan hasil rancangan naskah AD, hingga mencapai tingkat kesempurnaan.
6.    Rancangan akhir naskah AD. Rancangan akhir AD ini disampaikan saat Rapat Anggota meminta masukan sehingga menjadi rancangan akhir yang disepakati oleh Rapat Anggota.
7.      Pengesahan AD. Bila sepakat, maka Rapat Anggota mengesahkan rancangan akhir AD.
8.  Badan Hukum. Pengurus koperasi mengajukan Badan Hukum kepada pihak yang berwenang dengan melampirkan AD yang telah disahkan oleh Rapat Anggota.
 ISI ANGGARAN DASAR
 Sistematika AD terdiri dari Pembukaandan Batang Tubuh.
1.      Pembukaan. Berisi tentang latarbelakang, maksud, tujuan dan cita-cita didirikannya koperasi.
2.      Batang Tubuh. Terdiri dari bab, pasal dan ayat.
Batang Tubuh. Berisi tentang :
a.      Nama dan tempat kedudukan. Nama koperasi ditetapkan berdasarkan jenis koperasi. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya.
b.      Maksud dan tujuan.
c.       Kegiatan Usaha Koperasi
d.      Keanggotaan. Mengatur tentang persyaratan keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, sanksi dan berakhirnya keanggotaan.
e.      Rapat Anggota. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi.
f.        Asas dan Prinsip. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya
g.      Pengurus. Pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi, yang dipilih dari, oleh dan untuk anggota dalam Rapat Anggota.
h.      Pengawas. Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan serta penyuluhan.
i.        Modal. Terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
j.        Pembukuan. Pembukuan koperasi diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Koperasi Indonesia.
k.       Transaksi. Transaksi mengatur hubungan dagang antara anggota dan koperasinya.
l.        Sisa Hasil Usaha (SHU). Pada bagian inidiatur juga pembagian SHU: untuk siapasaja, berapa besar dan bagaimana cara menghitungnya.
m.    Jangka waktu pendirian. Lazimnya sebuah koperasi didirkan dalam jangka waktu yang tidak terbatas, selama masih seirama dengan maksud dan tujuan didirikannya Koperasi.
n.      Sanksi. Pengaturan ini diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi dan usaha koperasi.
o.      Pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi dapat dilakukan atas keputusan Rapat Anggota berdasarkan alasan yang kuat dan sah. Sebelum dibubarkan dibentuk “Tim Penyelesaian” yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
p.      Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Dasar disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan koperasi
q.      Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan khusus. Lazimnya, AD memuat hal-hal yang pokok. Penjabarannya dalam ART atau peraturan khusus.



Referensi:

1 komentar:

  1. Assalamu alaikum wr.wb.saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada MBAH LIMPAH atas bantuan MBAH.kini impian saya selama ini sudah jadi kenyataan,dan berkat bantuan MBAH LIMPAH pula yang telah memberikan angka jitu kepada saya 4D SGP.dan alhamdulillah langsung tembus,sekali lagi makasih ya MBAH karna waktu itu saya cuma bermodalkan uang 200 ribu dan akhirnya saya menang,berkat angka ghoib hasil ritual MBAH LIMPAH saya sudah bisa buka usaha,yaitu butic pakaian impor dan toko sembako di depan rumah,kini kehidupan keluarga saya jauh lebih baik dari sebelumnya,bagi saudarah2 penggemar togel ingin menang seperti saya silahkan HUBUNGI MBAH LIMPAH di nomor hp: 085-312-407-999 dan ramalan MBAH memang memiliki ramalan ghoib yang dijamin 100% tembus,karna saya sudah membuktikannya selama 4X putaran menang..

    BalasHapus