Manajemen
Keuangan Koperasi
Manajemen keuangan koperasi adalah:
“Aktivitas pencarian dana dengan
cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara
efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip
koperasi.”
Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas mengandung beberapa hal penting, antara lain:
- Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
- Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
- Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
- Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1. Rasionalitas, yaitu suatu tindakan
yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2. Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan
sumber daya ekonomis
3. Efektivitas, yaitu suatu pencapaian
target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4. Produktivitas, yaitu suatu
pencapaian output atas input yang digunakan.
- Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi
Pengertian
manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi
juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai
perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat
dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan
anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan
perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan
Cara
yang dapat digunakan untuk dapat mencapai tujuan dalam Koperasi yakni dengan
meminimalisasi penggunaan modal. Minimalisasi
penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat
memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang
meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi.
Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat
dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai
kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus
mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak
manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
- Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
- Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
- Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Untuk
menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang harus dilakukan antara lain:
- Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
- Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
- Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
- Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Permodalan
dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal
merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak
akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap
orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya
adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu
usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut: Modal
adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang
diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan
faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin
dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva
dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan
bisnis sehari-hari.Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat
menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai
uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk
sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk
uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu
usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap
berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa
tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang
cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka
produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian
sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang
atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas,
modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda,
jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat
dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap
benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap
produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa
ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal”
kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”.
Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan
cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut
secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan
secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu:
1) mendapatkan modal; dan
2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi
menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat
menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi,
dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud
dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi
laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Referensi:
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/205-manajemen-keuangandan-permodalan-koperasi-1.html
http://blog.student.uny.ac.id/yooovie/2010/10/28/managemen-keuangan-koperasi/
http://lensa.diskopjatim.go.id/warta-koperasi/manajemen-koperasi/205-manajemen-keuangandan-permodalan-koperasi-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar