Organisasi Koperasi merupakan suatu cara atau sostem hubungan kerjasama antara satu individu dengan individu yang lainnya yang mmiliki kepentingan dan tujuan yang sama dalam suatu wadah koperasi.
Organisai koperasi itu mempunyai tujuan organisasi yang
merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan
koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan
individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Dalam sebuah organisasi koperasi terdapat beberapa perangkat yang terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Pengelola
Unsur terpenting Manajemen SDM didalam Koperasi adalah manusia. Yaitu :
1. Anggota
koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik
sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota koperasi berpartisipasi
dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Dan sebagai
pengguna, anggota koperasi berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi..
2.
Karyawan koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja
membantu jalannya usaha dalam koperasi.
Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam,
karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
3. Manajer
koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi
dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
- Berperan sebagai pembuat kebijakan
- Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan
- Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan
- Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
4. Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk
masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga
anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota
koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar
berasal dari anggota koprasi. Pengurus
koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan
segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat
anggota.
5. Badan
Pemeriksa/Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada
koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh
merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut.Badan pemeriksa memiliki tanggung
jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas
dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan
koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus
koperasi.
6. Badan
Pembina dan Dewan Penasehat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi
berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
7. Koperasi
sekunder, Kankop, Dekopin
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
koperasi.Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang
lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan,
manajer, pengurus dsb bekerja.
Dekopin
berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan
perkoperasian bagi para pengurus.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar