Sabtu, 22 Desember 2012

Organisasi & Praktek MSDM dalam Koperasi

Organisasi Koperasi merupakan suatu cara atau sostem hubungan kerjasama antara satu individu dengan individu yang lainnya yang mmiliki kepentingan dan tujuan yang sama dalam suatu wadah koperasi. 
 
Organisai koperasi itu mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.


Dalam sebuah organisasi koperasi terdapat beberapa perangkat yang terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola

Unsur terpenting Manajemen SDM didalam Koperasi adalah manusia. Yaitu :
 
1.      Anggota koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota koperasi berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Dan sebagai pengguna, anggota koperasi berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi..
 
2.      Karyawan koperasi                                                                                    
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi.
Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.
 
3.      Manajer koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
  • Berperan sebagai pembuat kebijakan
  • Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan
  • Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan
  • Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien
 
4.      Pengurus koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
 
5.      Badan Pemeriksa/Pengawas (BP)
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut.Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
 
6.      Badan Pembina dan Dewan Penasehat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.
 
7.      Koperasi sekunder, Kankop, Dekopin
 Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
 Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.


 
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar